Nahhh.. simple dan menarik sekali kan buat dicoba ;)
7 DIY Handcraft DaurUlang Kerajinan Botol Plastik
Rabu, 07 Desember 2016
Bagi Anda yang punya botol-botol bekas dirumah dan menumpuk gak terpakai mending dibikin kerajinan tangan aja nih ! Lumayan bisa buat menghias rumah ataupun sekedar mengganti guna dari botol plastik. Dari botol kusam bisa kita sulap menjadi sedap dipandang mata.. kayak apa aja sihh?? Yuk .. lihat inspirasinya di bawah..
Credit to the owner. Pict ideas from Pinterest..
Selasa, 06 Desember 2016
Ada banyak cara sebenarnya buat download video dari YouTube, selain dari YouTube Downloader, Xtreme Download Manager dan IDM(Internet Download Manager). Kali ini akan ayas bahas cara download cepat dari Xtreme Download Manager.
1. Pertama Buka Window/layar video yang akan di download
2. Klik dan copy alamat/link video
3. Buka web keepvid.com
4. Kemudian paste link video pada box yang tersedia
5. Klik "Download" dan tunggu
6. Muncul pilihan resolusi video tinggal klik mana yang Anda inginkan. Nantinya langsung otomatis download. Selamat Mencoba!
Not Work? Kurang Efektif?
Coba download pakai XDM !
Tutorial Cara Download Video Di YouTube via XDM
1. Pertama Buka Window/layar video yang akan di download
2. Klik dan copy alamat/link video
3. Buka web keepvid.com
5. Klik "Download" dan tunggu
6. Muncul pilihan resolusi video tinggal klik mana yang Anda inginkan. Nantinya langsung otomatis download. Selamat Mencoba!
Not Work? Kurang Efektif?
Coba download pakai XDM !
Tutorial Cara Download Video Di YouTube via XDM
Tutorial Cara Mudah Cepat Download Video di YouTube Via XDM
Ada banyak cara sebenarnya buat download video dari YouTube, selain dari YouTube Downloader, KeepVid dan IDM(Internet Download Manager). Kali ini akan ayas bahas cara download cepat dari Xtreme Download Manager.
1. Pertama Buka Window/layar video yang akan di download
2. Klik “Download Now” di pojok bawah kanan layar atau
“Copy” alamat/link video kemudian buka aplikasi Xtreme Download Manager, lalu klik tanda plus “+”
3. Biasanya langsung muncul pop up window dan paste otomatis, jadi kita ga perlu Paste lagi
4. Selanjutnya, klik “Download Now”
Cukup mudah kan? Dibandingkan dengan download video lewat Browser seperti Chrome, Mozilla atau browser lain XDM speed downloadnya lebih kenceng dan ga mengecewakan. Sulitnya hanya kita ga bisa resume download yang belum selesai bila CPU kita udah restart, kalo sekedar reconnect saja masih bisa dilanjut terus hasil download yang belum selesai tadi. Selamat Mendownload!!
Not Work? Kurang Efektif?
Coba Download Video Via KeepVid
Tutorial Cara Download Video di YouTube Via KeepVid
1. Pertama Buka Window/layar video yang akan di download
2. Klik “Download Now” di pojok bawah kanan layar atau
“Copy” alamat/link video kemudian buka aplikasi Xtreme Download Manager, lalu klik tanda plus “+”
3. Biasanya langsung muncul pop up window dan paste otomatis, jadi kita ga perlu Paste lagi
4. Selanjutnya, klik “Download Now”
Cukup mudah kan? Dibandingkan dengan download video lewat Browser seperti Chrome, Mozilla atau browser lain XDM speed downloadnya lebih kenceng dan ga mengecewakan. Sulitnya hanya kita ga bisa resume download yang belum selesai bila CPU kita udah restart, kalo sekedar reconnect saja masih bisa dilanjut terus hasil download yang belum selesai tadi. Selamat Mendownload!!
Not Work? Kurang Efektif?
Coba Download Video Via KeepVid
Tutorial Cara Download Video di YouTube Via KeepVid
Review Spek HandPhone AXIOO AX5 / Picophone M5
Buat kalian yang mungkin pada cari HP MURAH DENGAN KAMERA OKE, ini bisa jadi salah satu pilihannya.
AXIOO AX5 / M5 ini di bandrol dengan harga Rp.1.299.000 atau sekitar satu juta tiga ratusan lahh ya.. dengan harga seigini AXIOO M5 ini sudah mencakup fitur kamera depan 5MP dan kamera belakang 8MP. Bisa cek di konter-konter terdekat kalau dibandingkan dengan merk lain uang segitu gak kan cukup buat dapet kamera 8MP. Minimal 5MP buat merk lain. Daripada kalian capek-capek nih ya bawa uang nipiss ngalor ngidul ngabisin bensin tapi ga dapet HP baru dengan kamera bagus tapi murah nih ayas saranin HP ini aja..
Kelebihannya bukan Cuma di harga sama kamera aja guys.. Kita ga perlu ngabisin kuota buat download “Battery saver” atau semacamnya. Sudah ada fitur Battery Saver di pengaturan HP ini dengan catatan diatur dulu on /offnya mode Battery saver. Minusnya kalau Battery Savernya lagi mode on mungkin sinyal data ga bisa aktif buat beberapa aplikasi, contohnya BBM. Jadi saat Battery Saver mode on BBM masuk akan pending dan baru masuk ketika kita buka aplikasi BBMnya(batterysaver masih menyala). Tapi berdasar pengalaman ayas puna HP ini sih kalo LINE ga keganggu sama Battery Saver, chat tetep bisa masuk. Begitu juga SMS dan Telepon juga aman tetap berjalan lancar.
Minusnya apa aja? RAMnya Cuma 1GB saja. Internalnya sih sudah 8GB. Nylenehnya dari HP Merk lain tombol kembali dan tombol home nya jadi satu. Untuk kembali cukup tekan tombol 1x dan untuk ke menu home tahan tekanan sebentar pada tombolnya. Lalu? Option Tab Multitasking dimana? Buat yang baru pegang hp ini pastinya juga dibingungkan dengan ini. Tab multitaskingnya terdapat di option yang ketika kita geser layar kebawah(layar notif). Disana ada option RecentApps yang merupakan Tab MultiTasking HP ini.
Yap.. Berikut tadi merupakan review singkat ayas selaku pengguna HP AXIOO M5. Mudah-mudahan bermanfaat sebagai referensi..
AXIOO AX5 / M5 ini di bandrol dengan harga Rp.1.299.000 atau sekitar satu juta tiga ratusan lahh ya.. dengan harga seigini AXIOO M5 ini sudah mencakup fitur kamera depan 5MP dan kamera belakang 8MP. Bisa cek di konter-konter terdekat kalau dibandingkan dengan merk lain uang segitu gak kan cukup buat dapet kamera 8MP. Minimal 5MP buat merk lain. Daripada kalian capek-capek nih ya bawa uang nipiss ngalor ngidul ngabisin bensin tapi ga dapet HP baru dengan kamera bagus tapi murah nih ayas saranin HP ini aja..
Kelebihannya bukan Cuma di harga sama kamera aja guys.. Kita ga perlu ngabisin kuota buat download “Battery saver” atau semacamnya. Sudah ada fitur Battery Saver di pengaturan HP ini dengan catatan diatur dulu on /offnya mode Battery saver. Minusnya kalau Battery Savernya lagi mode on mungkin sinyal data ga bisa aktif buat beberapa aplikasi, contohnya BBM. Jadi saat Battery Saver mode on BBM masuk akan pending dan baru masuk ketika kita buka aplikasi BBMnya(batterysaver masih menyala). Tapi berdasar pengalaman ayas puna HP ini sih kalo LINE ga keganggu sama Battery Saver, chat tetep bisa masuk. Begitu juga SMS dan Telepon juga aman tetap berjalan lancar.
Minusnya apa aja? RAMnya Cuma 1GB saja. Internalnya sih sudah 8GB. Nylenehnya dari HP Merk lain tombol kembali dan tombol home nya jadi satu. Untuk kembali cukup tekan tombol 1x dan untuk ke menu home tahan tekanan sebentar pada tombolnya. Lalu? Option Tab Multitasking dimana? Buat yang baru pegang hp ini pastinya juga dibingungkan dengan ini. Tab multitaskingnya terdapat di option yang ketika kita geser layar kebawah(layar notif). Disana ada option RecentApps yang merupakan Tab MultiTasking HP ini.
|
JARINGAN |
|
DIMENSI |
|
LAYAR |
|
SISTEM OPERASI |
|
PROSESOR |
|
KAMERA |
|
MEMORI |
|
KONEKTIVITAS |
|
SENSOR |
|
BATERAI |
|
Sumber : Axioo Indonesia |
Yap.. Berikut tadi merupakan review singkat ayas selaku pengguna HP AXIOO M5. Mudah-mudahan bermanfaat sebagai referensi..
Sabtu, 03 Desember 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan relatif singkat. Namun, di bali kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama dan cukup rumit.
Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun, sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai dengan aplikasi yang telah diterapkan Perum Pegadaian ?
1.2 Batasan Masalah
Apa pengertian pegadaian?
Bagaimana sejarah dan perkembangan pegadaian ?
Bagaimana ketentuan hukum gadai syari’ah?
Apa syarat sah gadai?
Apa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam akad gadai?
Apa tujuan pegagaian?
Apa tugas pokok pegadaian?
Apa fungsi pokok pegadaian?
Jenis- Jenis Barang apa yang Dapat Digadaikan?
Jenis-Jenis Barang apa yang tidak Dapat Digadaikan?
Bagaimana Mekanisme Produk Gadai Syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang menggadaikan HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .
Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
2.2 Sejarah dan Perkembangan Pegadaian
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebYGagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut :”kedua sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No.419).
Pada masa selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian. Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
2.3 Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah
Rukun gadai :
1. Adanya ijab dan qabul
2. Adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
3. Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
4. Adanya utang (marhun bih)
2.4 Syarat sah gadai :
1. Rahn dan murtahin dengan syarat-syarat : kemampuan juga berarti kelayakan seserang untuk melakukan transaksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai.
2. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu.
3. Utang (marhun bih) dengan syarat harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya, memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah, harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn tidak sah.
4. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa diperjualbelikan, harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syari’ah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.
2.5 Menurut fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syari’ah harus memenuhi ketentuan umum berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn6" \o "" [6]
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahn).
3. Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Pada dasarnya pegadaian syari’ah berjalan di atas dua akad transaksi syari’ah yaitu :
1. Akad Rahn.
Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutngnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri melelui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
2.6 Tujuan Pegadaian
Tujuan dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.
2.7 Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian yaitu sebagai berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn8" \o "" [8]
1. Menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan uasha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
2. Memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidadirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
2.8 Fungsi Pokok Pegadaian
1. Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.9 Jenis- Jenis Barang yang Dapat Digadaikan
1. Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
2.10 Jenis-Jenis Barang yang tidak Dapat Digadaikan.
1. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyipanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2. Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4. Barang yang ceat rusak, busuk atau susut.
5. Barang yang amat kotor.
6. Kendaraan yang sangat besar.
7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
8. Barang yang sangat mudah terbakar.
9. Senjata api, amunisi dan mesiu.
10. Barang yang disewabelikan.
11. Barang milik pemerintah.
12. Barang ilegal.
2.11 Mekanisme Produk Gadai Syari’ah
1. Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b. Mengisi formulir permintaan rahn
c. Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
- Perhiasan emas, berlian.
- Kendaraan bermotor
- Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :
a. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2. Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a. Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
c. Calon nasabah harus melampirkan :
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
- Fotokopi KTP suami/isteri
- Fotokopi surat nikah
Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
- Asli BPKB kendaraan bermotor
- Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
- Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
- Fotokopi pembayaran PBB
- Fotokopi laporan keuangan usaha.
d. Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir agunan.
e. Penandatanganan akad pembiayaan
f. Pencairan pembiayaan
3. Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
b. Perorangan WNI
c. Cakap secara hukum
d. Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e. Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
f. Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g. Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://adhitchemonk.blogspot.com/2011/04/tentang-pegadaian-dan-koperasi.html
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/manfaat-pegadaian.html
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan relatif singkat. Namun, di bali kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama dan cukup rumit.
Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun, sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai dengan aplikasi yang telah diterapkan Perum Pegadaian ?
1.2 Batasan Masalah
Apa pengertian pegadaian?
Bagaimana sejarah dan perkembangan pegadaian ?
Bagaimana ketentuan hukum gadai syari’ah?
Apa syarat sah gadai?
Apa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam akad gadai?
Apa tujuan pegagaian?
Apa tugas pokok pegadaian?
Apa fungsi pokok pegadaian?
Jenis- Jenis Barang apa yang Dapat Digadaikan?
Jenis-Jenis Barang apa yang tidak Dapat Digadaikan?
Bagaimana Mekanisme Produk Gadai Syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang menggadaikan HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .
Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
2.2 Sejarah dan Perkembangan Pegadaian
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebYGagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut :”kedua sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No.419).
Pada masa selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian. Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
2.3 Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah
Rukun gadai :
1. Adanya ijab dan qabul
2. Adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
3. Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
4. Adanya utang (marhun bih)
2.4 Syarat sah gadai :
1. Rahn dan murtahin dengan syarat-syarat : kemampuan juga berarti kelayakan seserang untuk melakukan transaksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai.
2. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu.
3. Utang (marhun bih) dengan syarat harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya, memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah, harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn tidak sah.
4. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa diperjualbelikan, harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syari’ah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.
2.5 Menurut fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syari’ah harus memenuhi ketentuan umum berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn6" \o "" [6]
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahn).
3. Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Pada dasarnya pegadaian syari’ah berjalan di atas dua akad transaksi syari’ah yaitu :
1. Akad Rahn.
Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutngnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri melelui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
2.6 Tujuan Pegadaian
Tujuan dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.
2.7 Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian yaitu sebagai berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn8" \o "" [8]
1. Menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan uasha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
2. Memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidadirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
2.8 Fungsi Pokok Pegadaian
1. Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.9 Jenis- Jenis Barang yang Dapat Digadaikan
1. Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
2.10 Jenis-Jenis Barang yang tidak Dapat Digadaikan.
1. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyipanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2. Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4. Barang yang ceat rusak, busuk atau susut.
5. Barang yang amat kotor.
6. Kendaraan yang sangat besar.
7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
8. Barang yang sangat mudah terbakar.
9. Senjata api, amunisi dan mesiu.
10. Barang yang disewabelikan.
11. Barang milik pemerintah.
12. Barang ilegal.
2.11 Mekanisme Produk Gadai Syari’ah
1. Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b. Mengisi formulir permintaan rahn
c. Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
- Perhiasan emas, berlian.
- Kendaraan bermotor
- Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :
a. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2. Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a. Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
c. Calon nasabah harus melampirkan :
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
- Fotokopi KTP suami/isteri
- Fotokopi surat nikah
Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
- Asli BPKB kendaraan bermotor
- Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
- Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
- Fotokopi pembayaran PBB
- Fotokopi laporan keuangan usaha.
d. Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir agunan.
e. Penandatanganan akad pembiayaan
f. Pencairan pembiayaan
3. Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
b. Perorangan WNI
c. Cakap secara hukum
d. Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e. Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
f. Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g. Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
2. Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
3. Pegadaian syari’ah dilakukan dengan dua akad, yaitu :
a. Akad rahn
b. Akad Ijarah
4. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada prinsipnya adalah barang bergerak.
5. Kegiatan usaha pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
b. Penggunaan dana
c. Produk dan jasa perum pegadaian
7. Mekanisme produk gadai syari’ah antara lain :
a. Produk gadai (Ar-Rahn)
b. Produk ARRUM
c. Produk gadai emas di bank syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://adhitchemonk.blogspot.com/2011/04/tentang-pegadaian-dan-koperasi.html
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/manfaat-pegadaian.html
Tokoh Akhlak Tasawuf Al Ghazali dan Hamzah Fansuri
1. Biografi Singkat Al – Ghazali
Nama lengkap adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ta’us Ath-thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali. Ia dipanggil Al-Ghazali karena ia lahir di Ghazalah suatu kota di Kurasan, Iran, tahun 450 H/1058 M, ayahnya seorang pemintal kain wol miskin yang taat, pada saat ayahnya menjelang wafat Al Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad dititipkan kepada seorang sufi.
Setelah lama tinggal bersama sufi itu, Al-Ghazali dan adiknya disarankan untuk belajar pada pengelola sebuah madrasah, sekaligus untuk menyambung hidup mereka, di sana ia mempelajari ilmu fiqih kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani, kemudian ia memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah dan berguru kepada Imam Haramain (Al-Juwaini) hingga menguasi ilmu manthiq, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, filsafat, tasawuf dan retorika perdebatan, tak hanya itu ia pun mengisi waktu belajarnya dengan belajar teori-teori tasawuf kepada Yusuf An-Nasaj Imam Haramani menjuluki Al-Ghazali dengan sebutan Bahr Mu’riq (lautan yang menghanyutkan) kemahirannya dalam menguasi ilmu didapatnya, termasuk perbedaan pendapat dari para ahli ilmu serta mampu memberikan sanggahan-sanggahan kepada para penentangnya.
Setelah Imam Haramani Wafat (478 H/1068 M) Al-Ghazali pergi ke Baghdad, yaitu tempat berkuasanya Perdana Menteri Nizham Al-Muluk (wafat 485 H/1091 M). Pada tahun 483 H/1090 M ia diangkat oleh Nizam Al-Muluk menjadi guru besar di Universitas. Selama di Baghdad Al-Ghazali menderita keguncangan batin sebagai akibat sikap keragu-raguan akan pencarian kebenaran yang hakiki, kemudian ia pun memutuskan untuk melepaskan jabatannya dan meninggalkan Baghdad menuju Syiria, Palestina dan kemudian ke Mekah untuk mencari kebenaran yang hakiki yang selama ini dicarinya, setelah ia memperolehnya maka tidak lama kemudian ia menghembuskan nafas terakhirnya di Thus pada tanggal 19 Desember 1111 M/14 Jumadil Akhir tahun 505H.
Al-Ghazali banyak meninggalkan karya tulis menurut Sulaiman Dunya, karangan Al-Ghazali mencapai 300 buah, ia mulai mengarang pada usia 25 tahun, sewaktu masih di Nasisabur dan ia mempergunakan waktu 30 tahun untuk mengarang yang meliputi beberapa bidang ilmu pengetahuan antara lain, filsafat, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, tafsir, tasawuf dan akhlaq.
2. AjaranTasawuf-Al-Ghazali
Di dalam tasawufnya, Al-Ghazali memilih tasawuf sunni berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi ditambah dengan doktrin Ahlu Al Sunnah wa Al-jama’ah. Corak tasawufnya adalah psikomoral yang mengutamakan pendidikan moral yang dapat di lihat dalam karya-karyanya seperti Ihya’ullum, Al-Din, Minhaj Al-‘Abidin, Mizan Al-Amal, Bidayah Al Hidayah, M’raj Al Salikin, Ayyuhal Wlad. Al Ghazali menilai negatif terhadap syathahat dan ia sangat menolak paham hulul dan utihad (kesatuan wujud), untuk itu ia menyodorkan paham baru tentang ma’rifat, yakni pendekatan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya:
a. Pandangan Al-Ghazali tentang Ma’rifat
Menurut Al-Ghazali, ma’rifat adalah mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada, alat untuk memperoleh ma’rifat bersandar pada sir-qolb dan roh. Pada saat sir, qalb dan roh yang telah suci dan kosong itu dilimpahi cahaya Tuhan dan dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan, kelak keduanya akan mengalami iluminasi (kasyf) dari Allah dengan menurunkan cahayanya kepada sang sufi sehingga yang dilihatnya hanyalah Allah, di sini sampailah ia ke tingkat ma’rifat.
b. PandanganAl-Ghazali tentang-As-As’adah
Menurut Al-Ghazali, kelezatan dan kebahagiaan yang paling tinggi adalah melihat Allah (ru’yatullah) di dalam kitab Kimiya As-Sa’adah, ia menjelaskan bahwa As-Sa’adah (kebahagiaan) itu sesuai dengan watak (tabiat). Sedangkan watak sesuatu itu sesuai dengan ciptaannya; nikmatnya mata terletak pada ketika melihat gambar yang bagus dan indah, nikmatnya telinga terletak ketika mendengar suara merdu.
Asal-usul Hamzah Fansuri
Syekh Hamzah al-Fansuri adalah seorang sufi yang berani menyampaikan pikiran-pikirannya secara terus terang terutama melalui tulisan-tulisannya. Hamzah Fansuri sangat banyak meninggalkan karya baik yang berbentuk prosa maupun berbentuk syair-syair sufi. Oleh karena itu tidak berlebihan jika orang menilainya sebagai tokoh yang mempunyai kelebihan dalam berbagai bidang. Dia berperan sebagai ulama, sufi, sasterawan, dan budayawan. Dia adalah peletak dasar kesusasteraan Melayu klasik tertulis sehingga melalui karyanya Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam perdagangan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bahkan berkat usahanya di bidang sastera Bahasa Melayu menjadi bahasa nomor empat di dunia Islam pada zamannya setelah Bahasa Arab, Persia, dan Turki.
Menurut para ahli sampai saat ini belum ditemukan manuskrip yang menginformasikan masa hidup, asal muasal keluarga, lingkungan, pendidikan kunjungan dan wafatnya Hamzah Fansuri. Kajian terbaru Bargansky diinformasikan bahwa Hamzah Hidup hingga akhir masa pemerintahan Iskandar Muda (1607-1636M) dan mungkin wafat beberapa tahun sebelum kedatangan AlRaniry kedua kalinya ke Aceh pada tahun 1637. Namun demikian kebanyakan para ahli memastikan ia lahir di Barus, belajar di sana, lalu mengembara dan kemudian pergi ke Kerajaan Aceh Darussalam dan menjadi pemuka agama di sana, mendampingi raja yang berkuasa. Hamzah hidup pada masa pemerintahan Sultan Alauddin Ri‟ayat Syah (1588-1604) sampai awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Al Attas menduga bahwa Hamzah Fansuri meninggal sebelum tahun 1607.
Pendapatnya ini berdasarkan pada sebuah syair pendek yang berjudul Ikatan ikatan ‘Ilmu al-Nisa’.
Nama Fansuri sebagai laqab yang dilekatkan di belakang namanya memperkuat dugaan ini. Ini juga didukung oleh beberapa penelitian para ahli hingga dapat dipastikan bahwa Hamzah berasal dari Fansur, daerah Barus, sebuah kota kecil yang terletak di Barat Daya Aceh, tepatnya di antara Sibolga dan Singkil. Bukan hanya dilahirkan di sana ia juga meninggal di desa tersebut dan kuburannya masih ada sampai saat ini dan dihormati oleh penduduk setempat.
Dari Syair di atas juga mengundang pendapat berbeda di mana beberapa ahli meragukan Hamzah berasal dari Fansur tetapi ia lahir di Shahr Nawi.Barus merupakan sebuah kerajaan yang berdiri di bagian Barat Sumatera. Kerajaan ini terkenal dengan hasil bumi yang melimpah, khususnya kapur barus. Barus juga dikenal dengan nama Panchur atau Pansur. Orang Gujarat, Persia, Arab, Keling, dan Bengali menyebutnya Panchur. Ia berbatasan dengan Tiku dan Kerajaan Singkil. Pedalaman daerah ini berhubungan dengan Minangkabau. Tepat di hadapannya di tengah laut terdapat Pulau Nias. Pelabuhan ini merupakan tempat berlangsungnya transaksi penjualan emas, sutera, benzoit, barus, madu dan barang niaga lainnya. Komoditas ini banyak terdapat di sana sehingga banyak pedagang berkumpul di sana.
Popularitas Hamzah Fansuri disebabkan kealiman dan ketinggian ilmunya di bidang tasawuf. Usahanya dalam menulis puisi-puisi sufi, menjadikan ia terkenal di Nusantara dan Bahasa Melayu yang digunakan dalam syairnya menjadi bahasa pengantar dalam perdagangan, pemerintahan dan ilmu pengetahuan. Bahkan puisi-puisi spiritual modern yang lahir setelahnya di Nusantara terinspirasi dari karya-karya Hamzah Fansuri.
Pandangan Tasawuf Hamzah Fansuri
Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumaterani dikategorikan dalam arus pemikiran sufistik keagamaan yang sama. Keduanya merupakan tokoh utama penafsiran sufisme wahdat al-wujud yang bersifat sufistik-filosofis. Secara khusus ia dipengaruhi oleh Ibnu Arabi dan al-Jilli.
Gagasan monistik Hamzah Fansuri diperluas dan membentuk inti pokok ajaran dan tulisan Syamsuddin al-Sumaterani yang menjadi Syaikh al-Islam, selama masa pemerintahan Iskandar Muda. Hamzah sendiri semula masuk anggota tarekat Qadiriyah di Arabiya yang kemudian diikuti oleh banyak sarjana di Melayu-Indonesia.
Hamzah Fansuri langsung mengaitkan dirinya dengan ajaran para sufi Arab dan Persia lainnya yaitu Abu Yazid al-Busthami, Mansur al-Hallaj, Fariduddin „Attar, Junayd al-Baghdadi, Ahmad al-Ghazali, Jalal al-Din al-Rumi, al-Maghribi, Mahmud Shabistari, al-„Iraqi dan al-Jami. Di antara mereka alBusthami dan al-Hallaj merupakan tokoh idola Hamzah Fansuri dalam hal cinta (‘isyq) dan ma’rifat. Ia juga sering mengutip pernyataan dan syair-syair Ibn „Arabi dan al-„Iraqi untuk menopang pemikiran tasawufnya.
Pokok pemikiran Hamzah yang paling dikenal adalah wujudiyah.
Wujudiyah adalah suatu paham tasawuf yang berasal dari paham wahdah al-wujud Ibnu Arabi yang memandang bahwa alam adalah penampakan (tajalli) Tuhan, yang berarti bahwa yang ada hanya satu wujud, yaitu wujud Tuhan, yang diciptakan Tuhan (termasuk alam dan segala isinya) pada hakekatnya tidak mempunyai wujud. Paham ini mendapat tantangan keras dari Nuruddin Ar-Raniry karena menurutnya membawa kepada pemahaman bahwa alam sama dengan Tuhan (pantheisme).
Hamzah Fansuri dipandang sebagai kaum sufi wujudiyah (gagasan panteistik tentang Tuhan) yang berbeda dengan kaum sufi ortodoks dan praktik sufistik kaum muslim umumnya. Gagasan sufistik Hamzah Fansuri lebih menekankan pada sifat imanensi Tuhan dalam makhluk-Nya daripada sifat transendensi-Nya.
Ajaran wujudiyah Hamzah Fansuri dapat diringkaskan sebagai berikut:
1. Pada hakekatnya zat dan wujud Tuhan sama dengan zat dan wujud alam
2. Tajalli alam dari zat dan wujud Tuhan pada tataran awal adalah Nur
Muhammad yang pada hakekatnya adalah Nur Tuhan.
3. Nur Muhammad adalah sumber segala khalq Allah (ciptaan Tuhan ), yang
pada hakekatnya khalq Allah itu juga zat dan wujud Allah.
4. Manusia sebagai mikrokosmos harus berusaha mencapai kebersamaan
dengan Tuhan dengan jalan tark al-dunya, yaitu menghilangkan
keterikatannya dengan dunia dan meningkatkan kerinduan kepada mati.
5. Usaha manusia tersebut harus dipimpin oleh guru yang berilmu sempurna
6. Manusia yang berhasil mencapai kebersamaan dengan Tuhan adalah
manusia yang telah mencapai ma’rifat yang sebenar-benarnya, yang telah
berhasil mencapai taraf ketiadaan diri (fana’ fi Allah).
Konsep-konsep seperti itulah yang membuat lawan-lawan Hamzah Fansuri menuduhnya dan pengikutnya sebagai kaum panteis, dan karenanya telah menyimpang dan sesat dari Islam yang sebenarnya. Oleh karena itu ajaran dan doktrin Hamzah Fansuri sering dianggap sebagai ajaran sufistik bid’ah atau sesat (heterodoks) yang bertentangan dengan ajaran dan doktrin kaum sufi sunni (ortodoks).
Terdapat asumsi bahwa Islam sufistik terutama wujudiyah Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumaterani tidak hanya tersebar di lingkungan istana Aceh, tetapi juga berkembang di berbagai daerah Nusantara.Doktrin dan praktik sufistik-filosofis wujudiyah Hamzah Fansuri mendapat oposisi kuat dari Nur al-Din Muhammad bin Ali bin Hasanji alHumaidi al-„Aidarusi, yang lebih dikenal dengan al-Raniri (w.1068H/1658M).
Etika Bisnis Dalam Berbagai Perspektif
ETIKA
Berasal dari bahasa Yunani “ethos/ra ethos” artinya adat istiadat atau kebiasaan
Moralitas suatu cara membedakan antara perbuatan baik atau buruk.
Sedangkan secara umum etika adalan tolak ukur kesopanan, kesantunan dan tata krama.
Hakekat Etika;
Sudut Pandang Ekonomis ; Kegiatan yang berupa jual beli jasa atau barang untuk memperoleh laba
Sudut Pandang Hukum ; disebut juga sudut pandang normatif karena menetapkan apa yang harus dilakukan bahkan hukum lebih jelas karena ada peraturan tertulis secara resmi
Sudut Pandang Etika ; Mengejar keuntungan tanpa merugikan pihak lain dari segi moral
Tolak ukur 3 Sudut Perspektif;
Hati Nurani ; Hendaknya sesuai dengan hati nurani dan tidak bertentangan dgn orang lain
Kaidah Emas ; Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan oleh orang lain
Penilaian Umum ; Menyerahkan penilaian tersebut pada publik sendiri
Perkembangan Etika Bisnis;
Pertama kali ada saat awal sejarah filsafat (Plato,Aristoteles,dsbg.)
Saat jaman peralihan yaitu pada tahun 1960
Berkembang di Amerika pada tahun 1970
Berkembang di Eropa pada tahun 1980
Berkembang mendunia pada tahun 1990
Pandangan Etika Bisnis dengan sejarah dan budaya;
Kebudayaan Yunani Kuno ; Masyarakat mencurahkan pada seni dan ilmu pengetahuan untuk berbisnis dengan orang asing
Pandangan Islam ; Pandangan islam lebih positif ke perdagangan dan melarang riba’
Berasal dari bahasa Yunani “ethos/ra ethos” artinya adat istiadat atau kebiasaan
Moralitas suatu cara membedakan antara perbuatan baik atau buruk.
Sedangkan secara umum etika adalan tolak ukur kesopanan, kesantunan dan tata krama.
Hakekat Etika;
Sudut Pandang Ekonomis ; Kegiatan yang berupa jual beli jasa atau barang untuk memperoleh laba
Sudut Pandang Hukum ; disebut juga sudut pandang normatif karena menetapkan apa yang harus dilakukan bahkan hukum lebih jelas karena ada peraturan tertulis secara resmi
Sudut Pandang Etika ; Mengejar keuntungan tanpa merugikan pihak lain dari segi moral
Tolak ukur 3 Sudut Perspektif;
Hati Nurani ; Hendaknya sesuai dengan hati nurani dan tidak bertentangan dgn orang lain
Kaidah Emas ; Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan oleh orang lain
Penilaian Umum ; Menyerahkan penilaian tersebut pada publik sendiri
Perkembangan Etika Bisnis;
Pertama kali ada saat awal sejarah filsafat (Plato,Aristoteles,dsbg.)
Saat jaman peralihan yaitu pada tahun 1960
Berkembang di Amerika pada tahun 1970
Berkembang di Eropa pada tahun 1980
Berkembang mendunia pada tahun 1990
Pandangan Etika Bisnis dengan sejarah dan budaya;
Kebudayaan Yunani Kuno ; Masyarakat mencurahkan pada seni dan ilmu pengetahuan untuk berbisnis dengan orang asing
Pandangan Islam ; Pandangan islam lebih positif ke perdagangan dan melarang riba’
Langganan:
Postingan (Atom)