Pages

Materi Makalah Pegadaian Syariah

Sabtu, 03 Desember 2016

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan relatif singkat. Namun, di bali kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama dan cukup rumit.


Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun, sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai dengan aplikasi yang telah diterapkan Perum Pegadaian ?

1.2       Batasan Masalah

Apa pengertian pegadaian?
Bagaimana sejarah dan perkembangan pegadaian ?
Bagaimana ketentuan hukum gadai syari’ah?
Apa syarat sah gadai?
Apa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam akad gadai?
Apa tujuan pegagaian?
Apa tugas pokok pegadaian?
Apa fungsi pokok pegadaian?
Jenis- Jenis Barang apa yang Dapat Digadaikan?
Jenis-Jenis Barang apa yang tidak Dapat Digadaikan?
Bagaimana Mekanisme Produk Gadai Syari’ah?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pegadaian

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .

Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang menggadaikan HYPERLINK "http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html" .

Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.



2.2  Sejarah dan Perkembangan Pegadaian
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki  Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.

Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.

Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebYGagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut :”kedua sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.

Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No.419).

Pada masa selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan  meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian. Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.

2.3  Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah

Rukun gadai :

1. Adanya ijab dan qabul
2. Adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
3. Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
4. Adanya utang (marhun bih)

2.4 Syarat sah gadai :

1.  Rahn dan murtahin dengan syarat-syarat : kemampuan juga berarti kelayakan seserang untuk melakukan transaksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai.
2. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu.
3. Utang (marhun bih) dengan syarat harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya, memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah, harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn tidak sah.
4. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa diperjualbelikan, harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syari’ah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.

2.5 Menurut fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syari’ah harus memenuhi ketentuan umum berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn6" \o "" [6]

1.      Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2.      Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahn).
3.      Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4.      Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

Pada dasarnya pegadaian syari’ah berjalan di atas dua akad transaksi syari’ah yaitu :

1.      Akad Rahn.
       Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutngnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.

2.      Akad Ijarah.
       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri melelui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

2.6  Tujuan  Pegadaian
Tujuan dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :

1.  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.  Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.

2.7  Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian yaitu sebagai berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5780105794720869318" \l "_ftn8" \o "" [8]

1.   Menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan uasha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
2.  Memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidadirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

2.8  Fungsi Pokok Pegadaian

1.   Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2.   Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.   Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.   Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.   Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

2.9  Jenis- Jenis Barang yang Dapat Digadaikan

1.   Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.

2.   Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.

3.   Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.

4.   Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.

5.  Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.

6.   Tekstil
Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.

7.   Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.

2.10  Jenis-Jenis Barang yang tidak Dapat Digadaikan.

1.  Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyipanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2.  Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3.  Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4.   Barang yang ceat rusak, busuk atau susut.
5.   Barang yang amat kotor.
6.   Kendaraan yang sangat besar.
7.   Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
8.   Barang yang sangat mudah terbakar.
9.   Senjata api, amunisi dan mesiu.
10.  Barang yang disewabelikan.
11.  Barang milik pemerintah.
12.  Barang ilegal.

2.11 Mekanisme Produk Gadai Syari’ah

      1.   Produk Gadai (Ar-Rahn)

      Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :

a.       Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b.      Mengisi formulir permintaan rahn
c.       Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
         - Perhiasan emas, berlian.
         - Kendaraan bermotor
         - Barang-barang elektronik.

      Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :

a.   Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.   Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang    jaminan ke loket.
c.   Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.   Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.   Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman

      2.      Produk ARRUM

      Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :

      a. Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
      b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
      c. Calon nasabah harus melampirkan :
        - Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
         - Fotokopi KTP suami/isteri
         - Fotokopi surat nikah
      Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
       -  Asli BPKB kendaraan bermotor
       - Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
       -  Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
       - Fotokopi pembayaran PBB
       - Fotokopi laporan keuangan usaha.
      d. Memenuhi kriteria kelayakan usaha.

      Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :

      a.   Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
      b.   Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
      c.   Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
      d.   Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir agunan.
      e.   Penandatanganan akad pembiayaan
      f.   Pencairan pembiayaan

3.  Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah
      Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
      a.       Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
      b.      Perorangan WNI
      c.       Cakap secara hukum
      d.      Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
      e.       Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
      f.       Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan                    atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan         jenisnya adalah emas merah dan kuning.
      g.      Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data     penghasilan atau data lainnya.

BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan

.1.  Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

2.   Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

3.   Pegadaian syari’ah dilakukan dengan dua akad, yaitu :
      a.   Akad rahn
      b.   Akad Ijarah

4.   Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada prinsipnya adalah barang bergerak.

5.   Kegiatan usaha pegadaian yaitu :
      a.   Penghimpunan dana
      b.   Penggunaan dana
      c.   Produk dan jasa perum pegadaian

7.   Mekanisme produk gadai syari’ah antara lain :
     a.   Produk gadai (Ar-Rahn)
     b.   Produk ARRUM
  c.   Produk gadai emas di bank syari’ah.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada   Media Group
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://adhitchemonk.blogspot.com/2011/04/tentang-pegadaian-dan-koperasi.html
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/manfaat-pegadaian.html

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS